Sunday, July 4, 2010

Kewajiban bagi orang yang berpuasa

Puasa wajib untuk orang islam baligh berakal dan mampu serta dalam keadaan mukim dalam suatu tempat. sehingga orang gila, musafir, sakit, bayi, orang hamil dan menyusui tidak diwajibkan puasa.

Imam nawawi dalam majmu' syarah muhadzab menyebutkan, orang yang murtad tidak wajib berpuasa. dalam arti pada masa murtadnya. sehingga murtad akan terus berdosa ketika tidak melakukan puasa pada masa murtadnya. ( lihat al-majmu' syarah muhadzab hal. 249 juz 5 )

adapun bayi, dia tidak diwajibkan berpuasa sebagaimana hadis nabi SAW : diangkat pena dari tiga orang. dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dan dari orang yang gila sampai dia sadar. ( lihat majmu' syarah muhadzab juz 5. hal 250 ). tapi ketika sudah mencapai sembilan tahun dia harus mulai diperintah melaksanakan puasa, dan dipukul dg pukulan ringan saat dia meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. hal ini diqiyaskan dg hadis shalat. ketika sang bayi sudah baligh, dia tidak wajib menqadha' puasa yang ditinggalkan pada masa kecilnya.

begitu juga orang gila tidak diwajibkan puasa. ataupun saat dia gila kemudian sadar, dia pun tidak diwajibkan menqadha' puasa yang tertinggal pada masa gilanya.hal ini melihat hadis yang diriwaytkan oleh 'aisyah diatas.

adapun orang yang pingsan, maka dia wajib menqadha' saat dia sadar. hal itu tersebut dalam firman allah : barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka hitungannya ada di hari yang lain. pingsan berbeda dengan gila. karena sebagaimana perkataan imam nawawi, gila adalah kekurangan ( naqsh ) yang hal tersebut ada pada hadis 'aisyah diatas, sedangkan pingsan adalah penyakit yang menyebabkan masuk pada keumuman ayat ( al-baqarah ).

perincian pendapat tentang orang gila adalah sebagai berikut : menurut abu ishaq al-syairazi orang yang pingsan harus menqadha'. pendapat ini diriwayatkan oleh mawardi dan abnu shabagh dan selainnya dari ibnu suraij. berkata al-mawardi : madzhab ibnu suraij ini tidak benar. adapun pendapat imam syafi'i dan abu hanifah serta fuqaha' yang lain : orang gila tidak wajib qadha saat dia sadar. pendapat inilah yang kita pakai. terdapat madzhab yang lain dari sufyan atsauri : jika orang yang gila sadar ditengah-tengah bulan ramadhan, maka dia wajib menqadha' setengah bulan yang dilalui tanpa puasa. dan jika dia sadar setelah habisnya bulan ramadhan, maka dia tidak wajib qadha'.

Masalah : jika terdapat orang murtad kemudian dia gila, maka dia wajib menqadha' semuanya. artinya ketika dia masuk islam, hari yang diqadha' tidak dikurangi dg masa gilanya si murtad.karena ketika dia gila dalam keadaan murtad, sedangkan murtad hukum asalnya wajib berpuasa ketika si murtad masuk islam kembali. pendapat ini diriwayatkan oleh imam rafi'i.

Masalah : jika orang kafir memeluk islam di tengah hari di bulan ramadhan, maka si kafir di sunatkan menahan untuk tidak makan sampai selesainya hari tersebut. hal ini adalah penghormatan waktu ( hurmah al-waqt ). dan kafir tidak wajib menqadha' puasa yang tertinggal semasa kafirnya orang tersebut. hal ini berdasar firman allah : katakanlah bagi orang-orang kafir untuk berhenti ( dari kekafirannya ), maka akan diampuni apa yang telah berlalu. 

No comments:

Post a Comment